Sabtu, 25 Oktober 2014

PENGERTIAN, TEORI, FUNGSI NEGARA DAN WARGA BEGARA

NEGARA

1. Pengertian negara menurut beberapa ahli

·     John locke & rosseau
Negara adalah suatu badan/organisasi  hasil dari pada perjanjian masyarakat.
·       Max weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·       Roger f.soltau
Negara adalah alat (agency) wewenang (authority) yang mengatur/mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·       Mac iver
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok yaitu pemerintahan, komunitas (rakyat) dan wilayah tertentu.


2. Pengertian umum
·       Negara adalah organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompk/beberapa kelompok manusia tadi.


3. Teori terbentuknya negara
  Teori terbentuknya negara ada dua klasik dan modern.

Klasik
Klasik  memiliki pendapat yang berbeda dari beberapa ahli seperti : pendapat tentang Hukum Alam dari Pluto dan Aristoteles, Teori Ketuhanan menurut Islam dan Kristen, Teori Perjanjian menurut Thomas Hobes.

·      Hukum alam (Pluto & Aristoteles)
Pluto dan Aristoteles berpendapat bahwa negara terbentuk karena adanya kondisi alam yang memungkinkan tumbuhnya makhluk hidup termasuk manusia kemudian semakin lama semakin berkembang.

·       Teori ketuhanan (Islam & Kristen)
Menurut teori ketuhanan bahwa segala sesuatu itu ciptaan Tuhan termasuk juga negara

·       Teori perjanjian (Thomas Hobes)
Manurut teori perjanjian terbentuknya suatu negara karna perjanjian antara manusia yang satu dengan yang lain. Untuk membentuk persatuan dan kekuatan dalam mengendalikan kekuatan alam.


Modern
Susunan pembentuksn negara berdasarkan teori modern Penaklukan->Peleburan(fusi)->Pemisahan diri->Penduduk suatu wilayah yang belum memiliki pemerintahan.

Teori terbentuknya warga negara
Warga negara lahir karena adanya keturunan dari bapak/ibu atau penduduk tersebut sudah berdomisili lebih dari 5 tahun di negara tersebut, maka penduduk tersebut bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara tersebut.

Fungsi negara

1.     Fungsi pertahanan dan keamanan
Negara melindungi rakyat wilayah dan pemerintahan dari ancaman tantangan hambatan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar.

2.     Fungsi pengaturan dan ketertiban
Negara menciptakan undang-undang dan pemraturan pemerintah serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

3.     Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Negara melakukan upaya eksplorasi SDA&SDM untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

4.     Fungsi keadilan menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.

WARGA NEGARA


Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  
Ada beberapa kategori untuk hubungan warga negara dengan negaranya, yakni :
·                     Hubungan yang bersifat emosional, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah air dan sikap rela berkorban untuk negara.
·                     Hubungan yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·                     Hubungan yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga negara dan partisipasi warga negara.


Wujud hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan. Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33 undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu:
1.                  Hak sebagai warga negara
2.                  Hak untuk pekerjaan dan kehidupan yang layak
3.                  Hak berserikat dan berkumpul
4.                  Hak untuk memeluk agama
5.                  Hak mendapatkan pengajaran
6.                  Hak memajukan budaya nasional
7.                  Hak mendapatkan kesejahteraan
8.                  Hak bela negara
9.                  Kewajiban membela dan mempertahankan negara


   Di samping hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia, ada pula hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia, diantaranya :
1.                  Hak untuk ditaati hukumnya
2.                  Hak dibela oleh rakyat
3.                  Hak untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara
4.                  Kewajiban menjamin hukum yang adil
5.                  Kewajiban menjamin HAM
6.                  Kewajiban memberi jaminan sosial dan memeluk agama
7.                  Kewajiban memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan



SUMBER : MATERI PELAJARAN KEWARGANEGARAAN